Pages

Showing posts with label bea cukai. Show all posts
Showing posts with label bea cukai. Show all posts

November 12, 2010

Black Campaign Pengaruhi Ekspor Pinang Sumut

Aksi black campaign yang dilakukan India terhadap pinang Sumatera Utara (Sumut) untuk menjatuhkan aktivitas ekspornya tampaknya mulai berdampak negatif. Buktinya, hingga September 2010 jumlah ekspor pinang lewat terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) turun sekitar 19%.
Padahal sebelum black campaign itu dilakukan, aktivitas ekspor pinang Sumut yang dikapalkan melalui terminal peti kemas BICT terus naik kendati kenaikannya relatif kecil.
Asisten Manajer Hukum dan Humas Pelindo I BICT Suratman kepada MedanBisnis, Jumat kemarin mengatakan, sebelum India memberlakukan bea masuk (BM) sebesar 10%-15% untuk pinang Sumut, aktivitas ekspor pinang Sumut terus meningkat.
Menurut Suratman, selama Januari-September 2010 jumlah ekspor pinang Sumut yang dikapalkan melalui dermaga internasional BICT sebanyak 85.009 ton. Sementara periode serupa 2009 sebanyak 104.845 ton atau turun sekitar 19%.
Padahal, kata Suratman, sebelumnya ekspor pinang Sumut melalui BICT terus naik meski kenaikannya relatif kecil. Selama Januari-September 2007, ujar Suratman, ekspor pinang Sumut tercatat 101.547 ton atau naik sekitar 2,75% dibanding periode serupa 2008 yang jumlahnya 104.342 ton. Kemudian Januari - September 2009 kembali naik tipis menjadi 104.845 ton. “Meski kenaikannya kecil, tapi yang pasti selama periode itu ekspornya tetap naik,” imbuh Suratman.
Sebelumnya, Kepala Seksi Ekspor Hasil Pertanian dan Pertambangan Subdis Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Fitra Kurnia, mengatakan, setelah mengisukan pinang Sumut tidak baik untuk kesehatan, India ternyata mengenakan BM sangat tinggi untuk komoditas pinang.
Fitra mengemukakan, sebelum adanya peningkatan BM, pemerintah India mengisukan jika menggunakan pinang dari Indonesia termasuk Sumut akan mengakibatkan kanker gusi. Tapi isu itu pun tidak didengar oleh buyer dan masyarakat India sendiri. Mereka malah tetap memilih menggunakan pinang dari Indonesia karena kualitasnya lebih bagus.
Fitra mengatakan, oleh karena itu ekspor pinang yang tadinya ke India pun akhirnya dialihkan ke Pakistan. “Selain India dan Pakistan, permintaan biji pinang Sumut datang dari China, Bangladesh dan Thailand,” ujar Fitra.
Sumber:medanbisnisdaily.com
Read More

December 10, 2009

Mulai Januari 2010 ; Pemerintah Luncurkan Layanan NSW untuk Ekspor-Impor

Pemerintah akan meluncurkan National Single Window (NSW) untuk ekspor pada minggu ketiga Januari 2010 di Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk impor, NSW dilaksanakan pada 5 pelabuhan dan 1 bandara, yaitu Pelabuhan Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan, serta Bandara Soekarno Hatta. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai Rapat Koordinasi mengenai pelaksanaan NSW di Kantor Menko Perekonomian Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/12).Menurut Hatta, dengan adanya NSW diharapkan seluruh proses ekspor impor menjadi lebih mudah, cepat, murah.

"Jadi tidak perlu repot, cukup masuk ke portal NSW maka langsung beres. Cepat dan tidak perlu high cost . Diyakini dengan paperless tersebut dipastikan biaya akan turun dan waktu akan cepat," tegas Hatta.

Hatta menjelaskan dengan adanya NSW, diharapkan ekspor Indonesia yang pada tahun ini pertumbuhannya negatif di atas 14,5%, menjadi positif di atas 5% pada 2010. Sedangkan untuk impor bisa naik dari negatif 19% menjadi positif di atas 7% pada 2010.

Menurut Hatta, dengan adanya NSW proses perizinan ekspor impor bisa dipercepat dari 40 hari menjadi 17 hari. Apalagi, tambah Hatta, masalah perizinan yang selama ini ada di 30 kementerian/lembaga telah diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Bagaimana perizinan yang ada di K/L (Kementerian/Lembaga) sekarang di BKPM, program pelayanan satu atap," jelas Hatta.

Hatta menyatakan NSW sampai 2011 masih dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Ke depannya, Hatta masih mencari lembaga yang akan mengelola NSW tersebut. "Untuk pengelolaan NSW, transisi pengelolaanya Ditjen Bea Cukai. Paling tidak sampai 2011. Setelah itu, kita berpikir bagaimana ini dengan baik, kita lihat apakah ada lembaga independen atau yang lain," jelas Hatta. Pemerintah pusat berjanji akan memberikan insentif kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah melakukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) khususnya dibidang investasi. Meskipun hingga saat ini pemerintah masing menggodoknya ditingkat menteri perekonomian.

"Sudah dibicarakan dengan departemen penanggung jawab tinggal dinaikan ke menko perekonomian untuk kita dorong," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/12). Sayangnya Hatta tidak menjelaskan insentif apa yang bisa diberikan kepada pemda pelaksana PTSP, mengingat saat ini masih banyak yang belum melaksanakan PTSP khususnya di level kabupaten/kota. "Pemberian instentifnya seperti apa yang akan diberikan, sedang dirumuskan. Kita bicarakan seperti apa insentifnya sedang digodok," jelas Hatta.

Sementara Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan kementerian perekonomian. Ia menyambut baik dengan adanya rencananya tersebut.

Ia menambahkan insentif merupakan langkah pendorong bagi pemda untuk lebih intensif dalam memberikan pelayanan investasi. Pada program 100 hari pemerintah, antaralain mencoba meningkatkan terkait pelayanan memulai usaha dari 60 hari menjadi hanya 40 hari.

Gita juga mengutip mengenai hasil survey ‘doing business 2010’ yang dilakukan oleh World Bank/IFC terhadap 183 negara, dimana Indonesia menempati peringkat 122 atau mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya yang hanya 129. Namun peringkat Indonesia jauh tertinggal dengan Singapura yang menempati posisi 1, Thailand peringkat 12, Malaysia peringkat 23 dan Vietnam peringkat 93.

"Modal bersifat demokratis dengan kata lain penanaman modal akan mengalir ke negara-negara maupun daerah yang memiliki prospek keuntungan, banyaknya kemudahan investasi dan pelayanan yang lebih baik," kata Gita.

Read More

October 26, 2009

BC Polonia Gagalkan Penyelundupan Uang

Liong Hok Pheng (37) warga Jalan Letda Sujono Medan, diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan karena ketahuan membawa uang ringgit Malaysia tanpa izin, senilai RM 430 ribu atau Rp 1,2 miliar.

Liong diamankan di terminal kedatangan internasional saat baru turun dari pesawat Malaysia Air Lines dengan nomor penerbangan MH 864 dari Kuala Lumpur, Sabtu (24/10) malam.

Guna pengusutan, pengusaha alat kesehatan itu diserahkan Poltabes Medan.

Kepala Sesi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Medan, Devid Youhannis Muhammad mengatakan, Liong melanggar UU No. 25 tahun 2003 pasal 9, tentang tindak pidana pencucian uang.  Barang siapa yang membawa uang ke luar atau dalam negeri di atas seratus juta tanpa mendapatkan izin dari pihak bea dan cukai akan di ancam pidana ringan dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Diterangkannya, kecurigaan petugas bermula ketika tas milik tersangka melintasi mesin X Ray. Di mesin tembus pandang itulah, diketahui ada benda yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dengan membuka tas tersangka. Begitu dibuka, tas kabin yang berisikan beberapa lembar kertas dokumen serta pakaian, ditemukan juga uang tunai senilai RM 430 ribu yang disembunyikan dibalik pakaian.

Kanit Ekonomi Poltabes Medan AKP Achiruddin Hasibuan menyebutkan, Liong adalah pedagang alat alat kesehatan dari Malaysia untuk dijual di Medan.  Setelah melalui pemeriksaan,  Minggu (25/10) pagi sekitar pukul 06.00 WIB Liong Hok Pheng pun sudah diperbolehkan pulang. "Karena pidana ringan, tersangka tidak bisa ditahan, dan kasus ini akan tetap di persidangkan. Sebenarnya, bila pelaku meminta izin Bea Cukai membawa uang sebanyak itu, maka pelaku pasti tidak di tahan bea dan cukai," jelasnya.

Sumber:http://www.harian-global.com/

Read More

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates