Pages

Showing posts with label pesawat terbang. Show all posts
Showing posts with label pesawat terbang. Show all posts

October 26, 2009

BC Polonia Gagalkan Penyelundupan Uang

Liong Hok Pheng (37) warga Jalan Letda Sujono Medan, diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan karena ketahuan membawa uang ringgit Malaysia tanpa izin, senilai RM 430 ribu atau Rp 1,2 miliar.

Liong diamankan di terminal kedatangan internasional saat baru turun dari pesawat Malaysia Air Lines dengan nomor penerbangan MH 864 dari Kuala Lumpur, Sabtu (24/10) malam.

Guna pengusutan, pengusaha alat kesehatan itu diserahkan Poltabes Medan.

Kepala Sesi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Medan, Devid Youhannis Muhammad mengatakan, Liong melanggar UU No. 25 tahun 2003 pasal 9, tentang tindak pidana pencucian uang.  Barang siapa yang membawa uang ke luar atau dalam negeri di atas seratus juta tanpa mendapatkan izin dari pihak bea dan cukai akan di ancam pidana ringan dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Diterangkannya, kecurigaan petugas bermula ketika tas milik tersangka melintasi mesin X Ray. Di mesin tembus pandang itulah, diketahui ada benda yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dengan membuka tas tersangka. Begitu dibuka, tas kabin yang berisikan beberapa lembar kertas dokumen serta pakaian, ditemukan juga uang tunai senilai RM 430 ribu yang disembunyikan dibalik pakaian.

Kanit Ekonomi Poltabes Medan AKP Achiruddin Hasibuan menyebutkan, Liong adalah pedagang alat alat kesehatan dari Malaysia untuk dijual di Medan.  Setelah melalui pemeriksaan,  Minggu (25/10) pagi sekitar pukul 06.00 WIB Liong Hok Pheng pun sudah diperbolehkan pulang. "Karena pidana ringan, tersangka tidak bisa ditahan, dan kasus ini akan tetap di persidangkan. Sebenarnya, bila pelaku meminta izin Bea Cukai membawa uang sebanyak itu, maka pelaku pasti tidak di tahan bea dan cukai," jelasnya.

Sumber:http://www.harian-global.com/

Read More

October 23, 2009

Dua maskapai diduga langgar aturan Menhub

Dua maskapai penerbangan nasional yang beroperasi di Medan, yakni Merpati Nusantara Airlines dan Riau Airlines (RAL) "terseok-seok" dan diduga langgar aturan menteri Perhubungan dalam melayani rute Medan-Gunung Sitoli.
"Kedua maskapai itu 'terseok-seok', mungkin karena kesulitan menutupi biaya operasional," kata kepala Administrator Bandar Udara Polonia, Rajali Abubakar, di Medan, tadi pagi.
Dari pantauan pihaknya juga diduga kedua maskapai itu melanggar aturan Menteri Perhubungan (Menhub) karena menjual tiket melebihi tarif batas atas, banyak ditemukan kejanggalan.
Salah satunya, kedua maskapai itu melayani penerbangan carteran untuk rute Medan-Gunung Sitoli, padahal kedua maskapai yang melayani rute itu merupakan penerbangan niaga berjadwal.
"Fakta di lapangan rute itu merupakan penerbangan niaga berjadwal, namun kadang-kadang mereka berlakukan penerbangan carter agar bisa terbang ke Gunung Sitoli," jelasnya.
Dengan temuan itu, Administrator Bandar Udara Polonia telah melayangkan surat ke masing-masing manajemen maskapai tersebut untuk mengetahui posisi penerbangan carter atau niaga berjadwal.
Kendati yang dilakukan kedua maskapai itu telah melanggar aturan yang berlaku, namun pihak administrator masih menunggu konfirmasi dari kedua maskapai sebagai bentuk pembinaan.
"Kita masih menunggu konfirmasi mengenai posisi mereka dan tidak langsung menjatuhkan sanksi karena kita juga melakukan pembinaan, namun yang penting keselamatan penerbangan terjamin," tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, kedua maskapai itu menolak memberi keterangan terkait temuan regulator Bandar Udara Polonia itu dengan alasan pihak yang berkompeten memberikan keterangan tidak berada di tempat.
Sebelumnya Merpati dan Riau Airlines diduga telah lama melanggar aturan Menhub karena menjual tiket melebihi tarif batas atas pada rute Medan-Gunung Sitoli.
Dalam Keputusan Menhub (KM) Nomor 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, tarif batas atas untuk rute Medan-Gunung Sitoli adalah Rp360 ribu per orang.
Namun kedua maskapai itu yang dalam sehari melayani masing-masing dua kali frekuensi penerbangan Medan-Gunung Sitoli itu menjual harga tiket berkisar antara Rp625 ribu hingga Rp700 ribu lebih per orang.

Sumber:http://www.waspada.co.id/

Read More

October 13, 2009

Angkasa Pura II Polonia Protes Malaysia

PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Polonia resmi mengirimkan nota protes ke pengelola bandara di Penang, Kuala Lumpur, Malaysia. Selama ini banyak barang terlarang yang lolos dari bandara tersebut sampai ke Medan. Protes ini juga ditembuskan ke asosiasi penerbangan sipil internasional. "Kami memprotes kelalaian pengelola bandara di Malaysia yang meloloskan barang terlarang ke pesawat," tutur Kepala Divisi Pelayanan Operasional Bandara Polonia, Youhanes Gaffar, Selasa (13/10) ditemui di Medan.

Gaffar mengatakan AP II Polonia juga mengirim tembusan surat protes ke Konsulat Malaysia di Medan. "Jika setelah nota protes ini masih ada barang terlarang yang masuk ke Polonia dan Malaysia, kami akan kembali melayangkan protes ke asosiasi penerbangan sipil internasional," katanya.

AP II Polonia, tuturnya, mempertanyakan sistem keamanan pengelola bandara di Penang dan Kuala Lumpur. Selama ini, pengelola kedua bandara ini tidak fair. Dia mencontohkan saat penumpang dari Indonesia menuju dua bandara ini pengawasan sangat ketat.

"Penumpang yang membawa dua bungkus rokok saja harus menanggung denda. Namun jika penumpang dari Malaysia menuju Indonesia yang membawa barang yang sama, tidak mendapat masalah sedikitpun," katanya.

Menurut dia, sikap resmi Angkasa Pura II merupakan bagian dari upaya untuk mencegah masuknya barang terlarang dari luar negeri. Negara manapun, tuturnya, tidak berhak menganggap RI sebagai tempat masuknya barang terlarang.

Dia mengatakan nota protes yang ditulis dalam Bahasa Inggris ini untuk merespon peristiwa yang belakangan terjadi. Sejak Januari hingga Oktober ini, terdapat 12 kasus peredaran narkoba di Bandara Polonia yang terungkap petugas. Dari jumlah ini enam kasus di antaranya merupakan kasus peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu (7/10) ketika seorang berinisial TS membawa sabu-sabu seberat 4,04 kilogram senilai Rp 8 miliar. Sabu tersebut dibawa TS setelah menumpang Air Asia QZ 8075 dari Kuala Lumpur. Kepolisian Kota Besar Medan sedang menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Sumber:http://regional.kompas.com/

Read More

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates