Liong Hok Pheng (37) warga Jalan Letda Sujono Medan, diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan karena ketahuan membawa uang ringgit Malaysia tanpa izin, senilai RM 430 ribu atau Rp 1,2 miliar.
Liong diamankan di terminal kedatangan internasional saat baru turun dari pesawat Malaysia Air Lines dengan nomor penerbangan MH 864 dari Kuala Lumpur, Sabtu (24/10) malam.
Guna pengusutan, pengusaha alat kesehatan itu diserahkan Poltabes Medan.
Kepala Sesi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Medan, Devid Youhannis Muhammad mengatakan, Liong melanggar UU No. 25 tahun 2003 pasal 9, tentang tindak pidana pencucian uang. Barang siapa yang membawa uang ke luar atau dalam negeri di atas seratus juta tanpa mendapatkan izin dari pihak bea dan cukai akan di ancam pidana ringan dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Diterangkannya, kecurigaan petugas bermula ketika tas milik tersangka melintasi mesin X Ray. Di mesin tembus pandang itulah, diketahui ada benda yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dengan membuka tas tersangka. Begitu dibuka, tas kabin yang berisikan beberapa lembar kertas dokumen serta pakaian, ditemukan juga uang tunai senilai RM 430 ribu yang disembunyikan dibalik pakaian.
Kanit Ekonomi Poltabes Medan AKP Achiruddin Hasibuan menyebutkan, Liong adalah pedagang alat alat kesehatan dari Malaysia untuk dijual di Medan. Setelah melalui pemeriksaan, Minggu (25/10) pagi sekitar pukul 06.00 WIB Liong Hok Pheng pun sudah diperbolehkan pulang. "Karena pidana ringan, tersangka tidak bisa ditahan, dan kasus ini akan tetap di persidangkan. Sebenarnya, bila pelaku meminta izin Bea Cukai membawa uang sebanyak itu, maka pelaku pasti tidak di tahan bea dan cukai," jelasnya.
Sumber:http://www.harian-global.com/
No comments:
Post a Comment