Pages

October 23, 2009

Dua maskapai diduga langgar aturan Menhub

Dua maskapai penerbangan nasional yang beroperasi di Medan, yakni Merpati Nusantara Airlines dan Riau Airlines (RAL) "terseok-seok" dan diduga langgar aturan menteri Perhubungan dalam melayani rute Medan-Gunung Sitoli.
"Kedua maskapai itu 'terseok-seok', mungkin karena kesulitan menutupi biaya operasional," kata kepala Administrator Bandar Udara Polonia, Rajali Abubakar, di Medan, tadi pagi.
Dari pantauan pihaknya juga diduga kedua maskapai itu melanggar aturan Menteri Perhubungan (Menhub) karena menjual tiket melebihi tarif batas atas, banyak ditemukan kejanggalan.
Salah satunya, kedua maskapai itu melayani penerbangan carteran untuk rute Medan-Gunung Sitoli, padahal kedua maskapai yang melayani rute itu merupakan penerbangan niaga berjadwal.
"Fakta di lapangan rute itu merupakan penerbangan niaga berjadwal, namun kadang-kadang mereka berlakukan penerbangan carter agar bisa terbang ke Gunung Sitoli," jelasnya.
Dengan temuan itu, Administrator Bandar Udara Polonia telah melayangkan surat ke masing-masing manajemen maskapai tersebut untuk mengetahui posisi penerbangan carter atau niaga berjadwal.
Kendati yang dilakukan kedua maskapai itu telah melanggar aturan yang berlaku, namun pihak administrator masih menunggu konfirmasi dari kedua maskapai sebagai bentuk pembinaan.
"Kita masih menunggu konfirmasi mengenai posisi mereka dan tidak langsung menjatuhkan sanksi karena kita juga melakukan pembinaan, namun yang penting keselamatan penerbangan terjamin," tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, kedua maskapai itu menolak memberi keterangan terkait temuan regulator Bandar Udara Polonia itu dengan alasan pihak yang berkompeten memberikan keterangan tidak berada di tempat.
Sebelumnya Merpati dan Riau Airlines diduga telah lama melanggar aturan Menhub karena menjual tiket melebihi tarif batas atas pada rute Medan-Gunung Sitoli.
Dalam Keputusan Menhub (KM) Nomor 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, tarif batas atas untuk rute Medan-Gunung Sitoli adalah Rp360 ribu per orang.
Namun kedua maskapai itu yang dalam sehari melayani masing-masing dua kali frekuensi penerbangan Medan-Gunung Sitoli itu menjual harga tiket berkisar antara Rp625 ribu hingga Rp700 ribu lebih per orang.

Sumber:http://www.waspada.co.id/

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates