Pages

September 01, 2009

Penyelundupan Tiga Kontainer Miras di Belawan Digagalkan

Kantor Wilayah Bea Cukai Belawan mengamankan 14,388 botol minuman keras berbagai merek yang diseludupkan dalam tiga kontainer dari Singapura melalui Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Barang seludupan ini masuk dengan menggunakan kapal MV Kota Tabah dengan nama importirnya PT SAI pada 27 Juli 2009 lalu. Diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 8 milyar. "Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dan analisa intelizen atas proses importasi," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi kepada wartawan, Minggu (30/8).

Menurut Anwar, modus yang mereka lakukan dengan cara memberitahukan nama barang yang berbeda dengan manifest. Namun setelah diperiksa ternyata tidak sesuai dengan isi kontainer. "Setelah diperiksa ternyata mereka perusahaan yang mendapat fasilitas jalur hijau dengan jenis barang yang biasanya diimpor  adalah spare part,"katanya.

Hingga kini, pihak Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap satu orang tersangka yang mengurus pengiriman itu. "Masih diselidiki siapa pemilik miras ini,"ujarnya. Tindakan penyeludupan ini melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006.

"Diharapkan dengan banyaknya pencegahan atas kegiatan impor ilegal dan semakin ketatnya pengawasan lalu lintas impor barang yang dilakukan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku bisnis nakal," ujarnya.

Sumber:http://www.mediaindonesia.com

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates