Pages

November 01, 2010

Dermaga CPO Belawan Diperpanjang


Dermaga CPO Belawan Diperpanjang
Peningkatan aktivitas pengapalan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil, CPO) dalam bentuk curah cair di Pelabuhan Belawan, mendorong pihak pengelola, yakni Pelindo I berencana menambah dermaga sepanjang 120 meter, berikut rak dan dua loading point. Direncanakan, pekerjaan itu rampung pada 2011.
General Manager Pelindo I Belawan, Syahputra Sembiring, menyatakan, saat ini panjang dermaga CPO berkisar 325 meter dan memiliki empat loading point, dengan masing-masing 16 outlet. Namun, ukuran itu hanya bisa menampung dua kapal, yang memiliki panjang kapal, masing-masing berkisar 10 meter dan daya muat sekitar 10 ribu ton CPO per kapal. Sementara, kunjungan kapal pengangkut CPO kian meningkat, sehingga terpaksa mengantre di perairan bouy I luar Pelabuhan Belawan. "Diharapkan, melalui perpanjangan dermaga, tidak akan terjadi lagi antrean kapal," ungkapnya kepada Global di Medan, Kamis (28/10).
Dikemukakannya, ekspor CPO melalui Pelabuhan Belawan pada periode Januari-September 2010 mencapai 2.084.516 ton. Ia menyatakan, produksi CPOitu berasal dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sumatera Utara dan diekspor secara bertahap ke sejumlah negara di kawasan Asia seperti India, Malaysia, Singapura dan Eropa.
Pada kesempatan itu, Syahputra membantah keterlambatan waktu sandar kapal yang berkisar empat sampai hari di Pelabuhan Belawan, sepenuhnya kelemahan kinerja Pelindo. Menurutnya, terdapat faktor lain yang berada di luar tanggung jawab Pelindo I. "Ada dua faktor penyebabnya, pelayanan kapal dan pelayanan barang," tukasnya. Khusus pelayanan kapal, kata Syahputra, langsung ditangani Pelindo I dan perannya hanya berkisar 30-40%.
Peran mayoritas justru berada pada faktor pelayanan barang yang dilakukan tenaga kerja bongkar-muat, ekspedisi kapal laut, perlengkapan kerja tak memadai, serta terkait administrasi pengurusan barang. "Itu di luar wewenang Pelindo I Belawan," tegasnya.
Sebagai operator pelabuhan, pihak Pelindo I juga memberikan sanksi tegas terhadap pihak pelayaran yang melanggar aturan. Salah satunya, bila waktu sandar kapal di dermaga konvensional pelabuhan Belawan melebihi ketentuan yang telah disepakati. Hal itu dibenarkan Manajer Pelayanan Dermaga Belawan, Ngatiman. “Itu konsekuensinya, bila waktu sandar kapal molor dari kesepakatan, pihak pelayaran harus rela meninggalkan dermaga untuk sementara,” tegasnya.
Sumber:harian-global.com

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates