Pages

February 01, 2008

Eksportir Tolak Tarif Baru Handling CPO di Pelabuhan Belawan

Kendati PT Persero Pelindo I cabang belawan terhitung 19 November 2007 telah memberlakukan tariff handling CPO yang tertunda di pelabuhan itu yakni dari Rp. 1.750 menjadi Rp. 12.500 per ton, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membenarkan SK Direksi Pelindo I yang mengatur kenaikan tariff jasa dan sekaligus memenangkan Pelindo I atas gugatan Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan Belawan (ATTPB) terhadap kenaikan tariff handling CPO, namun hingga Rabu (30/1), mayoritas eksportir CPO masih menolak tariff baru.

Penolakan itu kabarnya selain terlalu besarnya persentase hasil yang diterima PT IBP selaku investor ketimbang yang diterima Pelindo I Belawan, fasilitas pipa terpadu sebagai sarana pemuatan CPO ke kappa juga masih minim sehingga masih banyak yang harus dipersiapkan pemilik barang.

Dari kabar yang beredar, dari Rp. 12.500 per ton tarif handling baru CPO di Pelabuhan Belawan, Pelindo Belawan hanya mendapat bagian Rp. 1.562,5 sementara PT IBP mendapat bagian sebesar Rp. 10.307.5 per ton.

Dari belasan eksportir CPO yang selalu aktif melakukan ekspor CPO ke pelabuhan dunia melalui jasa pipa terpadu Pelabuhan Belawan, hanya sekitar 3 eksportir saja yang bersedia membayar tariff baru.

Namun, meski sejumlah eksportir menolak pemberlakuan tarif baru handling CPO yang ditetapkan berdasar putusan peradilan tertinggi di negeri ini yakni MA, tetapi Pelindo I Belawan hingga kini enggan memberi sanksi atau tindakan terhadap eksportir yang tidak mematuhi putusan itu. Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran Pelindo I Belawan, para ekspotir akan hengkan ke pelabuhan lain seperti Dumai jika melakukan tindakan tegas.

Jika tariff baru ini diberlakukan, pendapatan Pelindo I Belawan dipastikan akan meningkat tajam sebab setiap tahun ekspor CPO melalui Pelabuhan Belawan rata-rata di atas 3 juta ton.

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates