Pages

October 28, 2010

BPOM Medan Sita Puluhan Ribu Item Kosmetik Ilegal

BPOM Medan Sita Puluhan Ribu Item Kosmetik Ilegal
Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan menyita puluhan ribu item produk kosmetik ilegal. Kosmetik itu disita karena tidak terdaftar dan ditengarai mengandung bahan berbahaya. Produk kosmetik itu disita di salah satu gudang distributor di Jalan Pabrik Tenun Medan, Selasa (26/10). Nilai diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah. Barang tersebut kini disimpang di gudang BPOM Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Plh Kepala BPOM Medan Drs Djamidin Manurung Apt MM, kosmetik tersebut berasal dari China. "Ada yang masih dalam kemasan baru diimpor dari China. Kemudian, ada juga produk yang dipacking di daerah kita. Berarti importirnya memasok bahan baku kemudian mengepak di sini," sebut Djamidin Manurung didampingi Kepala Seksi Penindakan Ramses Simbolon.
Secara rinci, produk yang disita BPOM Medan berupa Revlon New Complexion 35 karton, Bou Gon Jing Qu Bon Shuang 3 karton, Qian Yang Tube 240 bungkus, Lyolon Sport Remoning 18 Kotak, Pon White Beuty Detox 13 Kotak, Natural 99 Cream 169 kotak, krim pemutih tanpa merk 13 kotak, Meii Young 310 kotak, Krage Night Cream 13 kotak. Pond’s Detox Complete Beuaty Care 9 kotak, Pond’s Whtie Beauty Detox, Pond’s Whtie Beauty refil, Pond’s Whtie Beauty UV 31 kotak, Original Pemutih Dokjer 17 kotak, Qian Yan Whitening Beauty Soup 9 kotak, Natural 99 Vitamin E 15 kotak, Meii Young Special 15 kotak, Racikan 99 Facial Foam 9 kotak, Temulawak Cream 3 dus, Sabun Natural 99 Racikan 15 kotak dan Sarphy Misdear Fruity 12 kotak.
"Bulan lalu, kita juga banyak menyita produk kosmetik ilegal. Kita terus melakukan razia terhadap produk-produk kosmetik yang beredar tak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya. Karena produk seperti ini sangat merugikan konsumen dan tentunya juga merugikan negara, karena masuk secara ilegal," tegas Djamidin. Sebenarnya, lanjut Djamidin lagi, dalam UU kesehatan No 36 Tahun 2009, sudah ditegaskan bahwa menjual produk tanpa izin edar akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp15 milyar. Sedangkan menjual produk yang tidak sesuai standar mutu seperti mengandung bahan berbahaya dikenakan kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Gencar
Pihak BPOM saat ini memang sudah diinstruksikan dari Badan POM untuk gencar melakukan razia terhadap produk ilegal tersebut. Hal ini berkaitan dengan program satu standar sesama negara ASEAN yang disebut "Kosmetik Asean Harmonisasi". Program harmonisasi kosmetik ini, lanjutnya, akan diberlakukan Januari 2011. "Untuk menyambut itu, pengawasan produk kosmetik di pasaran agak lebih ketat," jelas Djamidin.
Dengan adanya program harmonisasi ini, maka pelku usaha nantinya hanya mendaftar via elektronik ke BPOM atau notifikasi. "Pelaku usaha, cukup menyimpan dokumen yang diperlukan saja mengenai standar keamanan produk mereka," tukasnya.
Satu sisi, program ini mempermudah birokrasi bagi pelaku usaha. Di sisi lain, petugas BPOM Medan akan semakin ketat melakukan pengawasan. Karena nanti tidak ada lagi label CD atau CL di kosmetik. "Untuk ini, BPOM sudah menyiapkan petugas yang berkompeten. Kita nanti juga akan melakukan sampling dan bila diperlukan memeriksa dokumen yang dimiliki terkait produk kosmetik yang diimpor tersebut," jelas Djamidin.
Sumber:analisadaily.com

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates