Pages

October 15, 2009

Eksportir Kopi Terancam Pecah

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengaturan Penetapan Pelaku Ekspor Kopi yang mulai berlaku efektif sejak 15 Oktober 2009 dikhawatirkan bakal membuat “jurang” antara eksportir kopi besar dengan pemain skala kecil. Pasalnya,  dalam aturan itu disebutkan ketentuan volume pengiriman eksportir kopi sementara (EKS) minimal 200 ton per tahun, sebelum menjadi eksportir kopi tetap (EKT). “Ini akan membuat 'gap' antara para eksportir karena jaminan pengiriman minimal 200 ton per tahun itu,” ucap Dharma, eksportir kopi asal Sumut, di Medan, Rabu (14/10).

Pemilik CV Sidikalang yang bergerak di bidang ekspor kopi itu memperkirakan kebijakan pemerintah melalui Permendag No 41/2009 menjadi dilema baru bagi pemain kopi nasional, mengingat musim pengiriman kopi tak selamanya ramai karena tergantung beberapa faktor. “Memang untuk saat ini kita mampu mengirim di atas 200 ton, namun ada masanya ketika harga tidak cocok, kita tahan dulu penjualan daripada merugi,” tutur anggota Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Sumut ini.

Diakuinya, CV Sidikalang maksimal mengekspor 1.500 ton biji kopi dan minimal 800 ton setahun. Kepala Seksi Hasil Pertanian dan Pertambangan Dinas Perindagsu, Fitra Kurnia, membenarkan adanya peraturan baru yang berlaku efektif tanggal 15 Oktober ini. Kebijakan tersebut diambil, mengingat selama ini banyak eksportir saat melakukan pengapalan hanya mampu mencapai 16 ton.

“Jadi sekarang ada aturan di mana pengapalan minimal 200 ton per tahun atau sebulan sekitar 9 ton,” tukas Fitra lantas menambahkan, dengan terealisasinya kebijakan baru ini, EKS akan mematuhi aturan Permendag No 41 Tahun 2009 sebelum diajukan menjadi EKT.

Saat ini, lanjut Fitra, Sumut memiliki 130 eksportir terdaftar, namun yang aktif hanya 48 perusahaan. Adanya Permendag ini juga diharapkan mengatur kembali para eksportir yang selama ini tidak kontiniu melakukan pengiriman. Mengenai tren pergerakan harga kopi saat ini, ia menyatakan tetap stabil di kisaran Rp 29 ribu per kg untuk jenis biji kopi Arabika. Sedangkan harga ekspor mencapai US$1,32 per kg.

Sumber:http://www.harian-global.com/

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates