Pembangunan Bandara Kualanamu di Kecamatan Beringin-Pantailabu diperkirakan masih kekurangan pasir laut sekitar lima juta meter kubik hingga rampung. PT. PP Lampiri KSO, selaku pelaksana pengerukan pasir laut di bibir pantai Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantailabu, masih mengeruk satu juta meter kubik pada tahun 2008-2009. Pasir hasil kerukan itu bertujuan untuk menimbun lokasi taxiway.
"Tahap pertama PT. PP Lampiri KSO mengeruk pasir laut dengan jumlah satu juta meter kubik,” sebut Humas PT. PP Lampiri KSO Eka Selasa (8/9). Lebih lanjut dijelaskannya, pengerukan telah mencapai sekira 95 persen. Sementara Lima persen lagi, proses pemadatan dengan teknik menimbun pasir laut di lokasi rencana pembagunan taxiway. Kemudian dibiarkan sekitar dua bulan lamanya sehingga terjadi proses pemadatan secara alami. Setelah terjadi pemadatan secara alami, sambung Eka maka pasir laut yang ditumpukan mengunung tersebut dipindahkan ketempat lain. Nah, selesai dipangkas, maka diukur kembali,” katanya.
Eka menambahkan sebelum pengerukan oleh PT. PP Lampiri KSO, pihaknya telah mendapat izin analisis dampak lingkungan yang dikeluarkan Bapedalda Deli Serdang. Sebenarnya, yang memiliki izin amdal dari Bapedalda adalah PT. Cita Indho Pratama selaku pemilik izin eksplotasi dan eksploitasi. Nah, keterlibatan PT Cita Indho Pratama didalam pengerukan pasir laut ini kata Eka karena perusahaan tersebut telah berpengalaman di bidang eksploitasi dan eksploitasi. Dengan demikian sebagai miliki kosensi wilayah penambangan adalah PT. Cita Indho Pratama, selanjutnya PT PP Lampiri KSO selaku penguna izin. “Makanya ada kata-kata KSO,” bilangnya.
Dari data PT. PP Lampiri KSO Bandara Kualanamu membutuhkan sekitar 6 juta meter kubik pasir laut untuk pembangunan runway serta taxiway. Sebelum dibangun, kedua fasilitas dari sisi udara itu, harus diadakan penimbunan. Tetapi, yang masih terealisasi untuk penimbunan taxiway dengan satu juta meter kubik pasir laut. Jadi ada sekira lima juta meter kubir pasir laut dibutuhkan sehingga pembagunan runway rampung.
Sumber:http://www.hariansumutpos.com/
No comments:
Post a Comment