Pages

August 04, 2009

DPRD Sumut Mandul

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2004-2009  dinilai mandul. Pasalnya, selama lima tahun ini hanya melahirkan satu peraturan daerah (perda) inisiatif. Itu pun tentang Kedudukan, Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Jika dirata-ratakan setiap tahunnya DPRD hanya menyusun delapan Perda yang merupakan usulan eksekutif. Jumlah tersebut termasuk Perda rutin atau yang wajib. Ironisnya, sejumlah perda tersebut hanya dua langsung bersentuhan dengan masyarakat yakni Sistem Kesehatan Sumut dan  Penanganan Gelandangan & Pengemis.

Tujuh dari Perda tersebut, Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD), tiga tentang organisisasi (internal), 17 pengaturan 10 tentang retribusi serta tiga Ranperda yang baru diselesaikan tentang Pengelolaan Hidrologi Provinsi Sumatera Utara, PDAM Tirtanadi Provsu dan Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Persama di Provsu.

Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Sumut, Elfenda Ananda mengatakan berdasarkan produk Perda tersebut, menunjukkan Anggota DPRD  periode 2004-2009 mandul.

"Jika kita lihat, Perda yang rutin saja jumlahnya sudah berapa? Itu yang wajib dikerjakan. Namun dari sejumlah produk Perda DPRD Sumut tersebut  juga tanpa perda inisiatif," katanya.

Artinya dari produk Perda itu,  terangnya, DPRD yang mengatasnamakan rakyat belum mampu memuaskan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Secara umum, produk Perda  DPRD Sumut periode ini, lebih banyak pada pengaturan aset dan perekonomian atau bisnis. "Lain halnya, dengan Perda yang langsung bersentuhan  dengan rakyat. Hanya ada dua saja. Bahkan Perda tentang gelandangan dan pengemis yang sudah disahkan harus diuji.

"Perda gelandangan pengemis itu masih abu-abu. Hanya satu yang benar-benar lindungi masyarakat," katanya.  Secara terpisah, anggota DPRD Sumut, M Nuh membenarkan DPRD periode 2004-2010 hanya menyelesaikan 40 Perda ditambah satu lagi produk P-APBD Sumut yang sekarang masih dalam pembahasan.

Dari total Perda tersebut yang merupakan inisiatif dewan hanya mengatur soal Kedudukan, Protokoler & Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Provsu. "Perda inisiatifnya, hanya mengakut diri sendiri.  Selebihnya merupakan inisiatifnya eksekutif," akunya.

Sumber:http://www.harian-global.com/

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates