Pages

July 22, 2009

Pemko Medan Berlakukan Kembali Parkir 45 Derajat

Pemko Medan memberlakukan kembali parkir 45 derajat guna mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan di samping bertujuan meningkatkan PAD dari sektor perparkiran. Perubahan parkir dari sebelumnya sistem sejajar menjadi 45 derajat akan dilakukan secara bertahap dan akan berlaku efektip 1 Agustus 2009.
“Perubahan parkir ini setelah melalui kajian bersama yang melibatkan Sat Lantas Poltabes MS. SK-nya sudah diterbitkan 17 Juli 2009 dan saat ini dalam tahap sosialisasi,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan Dearmando Purba SH didampingi Kabid Parkir Dishub Subono kepada wartawan, Selasa (22/7).
Beberapa ruas jalan yang diubah menjadi parkir 45 derajat di antaranya Jl Bogor, Jl Semarang, Jl Bandung, Jl Surabaya, Jl Pemuda Sisi Timur, Jl Bukit Barisan Dalam, Jl Sambas, Jl Zainul Arifin, Jl Asia, Jl Sutomo. Sementara pemberlakuan parkir 45 derajat di ruas jalan lainnya dilakukan bertahap.
Meski demikian, kata Dearmando, berdasarkan kajian ada juga sejumlah ruas jalan yang nantinya tetap sejajar dan ada juga yang 90 derajat. Namun sistem parkir tersebut hanya di sejumlah ruas jalan tertentu.
Guna mendukung pemberlakuan parkir 45 derajat tersebut Dishub Kota Medan tengah melakukan perubahan rambu parkir yang sebelumnya rambu parkir sejajar menjadi rambu parkir 45 derajat.
Selain itu, kata Dearmando Purba, pengelolaan perparkiran yang selama ini ditangani BPP (Badan Pengelola Perparkiran) yang kini telah berada di bawah Dishub Kota Medan akan semakin mengoptimalkan pelayanan parkir. Hal ini dengan menanamkan tanggungjawab kepada petugas parkir termasuk melengkapi dengan tanda pengenal juru parkir.
Sementara itu penegakan sistem 45 derajat ini, Dishub Kota Medan tetap mengandalkan kerjasama dengan Sat Lantas Poltabes MS.
Tentang beberapa lokasi parkir yang sudah tidak memiliki izin dari pemerintah, Dearmando mengatakan, jika tidak memiliki izin baik akibat izin yang tidak diperpanjang maupun yang sama sekali tidak memiliki izin, namun kenyataannya di lapangan masih melakukan pengutipan liar akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Sedangkan pengawas perparkiran, lanjutnya, Dishub akan bertindak tegas terhadap pengawas yang meninggalkan posnya saat sedang tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perparkiran.
Selain itu, Dishub Medan akan segera menciptakan tanda pengenal dengan bentuk yang lebih besar sehingga mudah dilihat dan dengan sistem high security, sehingga tidak mudah dipalsukan yang akan dibagikan kepada para juru parkir yang telah ditetapkan secara resmi dan jelas memiliki izin yang berlaku.

Sumber: http://hariansib.com

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates