Kritikan dan kecaman timbul dari beberapa fraksi, pasca disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi oleh DPRD Sumatera Utara.
Penolakan keras datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), sedangkan fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) meminta agar Perda tersebut ditunda.
Ketua Fraksi PKS, Sigit Pramono Asri, tadi malam, menyatakan dengan sikap tegas bahwa fraksi yang dipimpinnya menolak Perda Tirtanadi. Ia menilai masih banyak permasalahan didalam tubuh PDAM Tirtanadi, baik masalah kutipan biaya adminsitrasi Rp3.000 dan juga terabainya hak-hak konsumen.
Ia mengatakan, pihak pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) harus memperbaiki pelayanan dan menjamin kesehatan dan kenyamanan konsumen secara konkret. Tanpa perbaikan pelayanan, lanjutnya, konsumen akan terus merasa dirugikan.
“Seharusnya gubernur bertindak tegas dalam menghadapi persoalan di PDAM Tirtanadi,” jelasnya.
Sigit menuturkan, bagaimana mungkin fraksinya mendukung Perda PDAM Tirtanadi, bila kinerja BUMD ini masih amburadul. “Jangan didiamkan dan dibiarkan begini. Ini menyangkut kepentingan para pelanggan yang juga kepentingan rakyat,” ketusnya dengan geram.
Sumber : http://www.waspada.co.id
No comments:
Post a Comment