Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan rencananya akan memperketat pengawasan 40 produk beredar, sebelumnya 17 produk elektronik beredar. Penambahan produk ini dilakukan untuk meminimalisir beredarnya barang-barang ilegal.
“Tinggal menunggu pengesahan dari Depdag saja. Kalau sudah disahkan baru kita jalankan. Tapi kita belum tahu juga, sosialisasi juga belum dilakukan. Saya juga agak lupa aturan tersebut nomor berapa,” kata Kasi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Kota Medan, Sunarji, kepada MedanBisnis di Medan, Selasa (14/7).
Sebelumnya terdapat 17 produk elektronik yang diawasi ketat. Ke-17 produk tersebut terbagi ke dalam dua kelompok, yakni prioritas I dan II. Prioritas tersebut, kata Sunarji, dibedakan berdasarkan seberapa banyak dan sering dipakai oleh konsumen. Dia mengatakan pengawasan distribusi terhadap 40 jenis produk tersebut akan berlaku pada Agustus 2009.
Produk yang termasuk ke dalam prioritas I di antaranya, radio cassette atau mini compo, alat perekam atau reproduksi gambar dan suara, pesawat TV, lemari es, kompor gas, pompa air listrik untuk rumah tangga, microwave open, telepon seluler, dan pemanas nasi. Sedangkan produk yang termasuk ke dalam prioritas kedua seperti blender, mesin cuci, kulkas, dan AC. “Saya belum tahu apa-apa saja penambahannya. Nanti ada sosialisasi jenis produk apa saja yang akan menjadi pengawasan barang beredar,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pengawasan terhadap produk-produk tersebut juga sebagai salah satu antisipasi terjadinya gangguan distribusi menjelang puasa. Hal ini juga untuk meminimalisir beredarnya produk ilegal pada saat puasa nanti di Medan.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut), Abu Bakar Siddiq mengatakan, hendaknya pengawasan yang dilakukan Disperindag bukan hanya untuk menakut-nakuti atau formalitas saja. Selama ini, lanjutnya, sidak yang dilakukan Disperindag melalui Pegawai Pengawas Negeri Sipil (PPNS) seperti formalitas saja. “Beri hukuman kepada pengusaha yang melanggar peraturan yang sudah dibuat. Misalnya saja pengusaha yang menjual barang-barang ilegal,” tandasnya.
Apalagi pengawasan terhadap makanan dan minuman yang siap saji. Menurut Abu Bakar, jenis komoditas ini sangat berbahaya jika pengawas tidak benar-benar teliti mengawasinya. Sebab, lanjutnya, ini berhubungan dengan kesehatan orang banyak.
Sumber:http://www.medanbisnisonline.com/
No comments:
Post a Comment