Dinilai melanggar Perda (Peraturan Daerah) No 22/2002 dan No 7/22 tentang perizinan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Medan menutup sementara Hotel Kesawan serta Place Inn Hotel Medan hingga pihak pengelola memenuhi ketentuan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Medan Maju Siregar SH MM didampingi Kasi Hiburan Subbid Objek Daya Tarik Wisata Drs M Nasution kepada SIB di Kantor Jl HM Yamin Medan menanggapi soal penutupan dua hotel di daerah ini, Selasa (28/7).
Menurutnya, penutupan sementara Hotel Kesawan Jalan Ahmad Yani Medan berdasarkan Surat Disparbud Medan No 503/1519 tanggal 28 Juli 2009 karena sesuai penelitian langsung ke lapangan beralih fungsi dari izin HO wisma menjadi hotel sehingga tidak memenuhi persyaratan tata ruang UPL UKL (lingkungan) bahkan tidak memiliki IMB pendirian hotel.
Sementara Place Inn Hotel berada di Jalan Mojopahit Medan ditutup sementara juga sesuai Surat Disparbud Medan No 503/1518 tanggal 28 Juli 2009 karena dinilai melanggar Perda, dimana izin yang diterbitkan adalah pondok wisata berubah fungsi dan dalam operasionalnya pengusaha memasang plang hotel.
Pihaknya mengharapkan pihak hotel untuk segera menyampaikan permohonan izin operasional ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Medan dan dalam pengurusan penerbitan surat izin dimaksud diberikan waktu selambat-lambatnya 2-3 bulan.
“Para pengelola hotel tersebut berjanji akan melengkapi surat izin diperuntukkan bagi hotel sesuai persyaratan ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” ujarnya menjelaskan.
Pasca penutupan sementara kedua hotel tadi, aparat Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Medan tetap memantau situasi di lapangan sekaligus mengantisipasi hal tidak diinginkan.
Sumber:http://hariansib.com
No comments:
Post a Comment