Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Binjai, Aminuddin serta dua pegawainya Marabakti dan Reni, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp3 miliar kembali menjalani persidangan, Kamis (9/7). Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Binjai ini, para terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
Pada sidang pekan lalu, Marabakti telah menjadi saksi terhadap Aminuddin dan Reni. Kali ini, Aminuddin menjadi saksi bagi terdakwa Marabakti dan Reni, dalam persidangan itu membantah kalau pengadaan barang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan fiktif. “Barang-barang itu semua ada. Tapi begitu sampai, saya langsung suruh anggota untuk memasangnya,” ujar Aminuddin.
Dijelaskannya, pada tahun 2007, jumlah anggaran di Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp6,9 milyar. Sebagian anggatan tidak digunakan dan telah dikembalikan pada Januari 2008.
Usai sidang, kepada wartawan koran ini Aminuddin menilai, majelis hakim hanya mencari-cari kesalahan pejabat yang bertanggung jawab dalam masalah ini. “Sebenarnya, semua yang menandatangani dokumen-dokumen juga harus bertanggung jawab, sebab semuanya dapat bagian,” ucapnya
Sumber : http://www.hariansumutpos.com
No comments:
Post a Comment