Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Medan mempermudah soal pengurusan surat izin usaha perusahaan (SIUP) kepada masyarakat berupa insentif kecuali izin gangguan usaha (HO).
Demikian dikatakan Kadisperindag Medan Basyrul Kamali kepada wartawan di Medan menanggapi soal pengurusan SIUP, Kamis (25/6).
Menurutnya, kebijakan ini sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) RI Nomor 36 dan 37/M-Dag/PER/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan.
Dijelaskan, program tersebut diharapkan bisa semakin merangsang minat masyarakat guna mengurus perizinan usahanya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan.
Kini pengurusan surat izin usaha perusahaan (SIUP) terus mengalami peningkatan bahkan tingkat kesadaran masyarakat mengurus izin usahanya juga terus meningkat.
“Kita optimis pada tahun 2009 kita mampu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan, dimana potensi pendapatan daerah dari sektor perizinan sangat besar dan prospektif,” ujarnya menjelaskan.
Katanya, sejak awal Januari 2009 Disperindag Medan telah mengumpulkan dana pemasukan retribusi perizinan usaha sebesar Rp 4.326.450.960 atau sekira 61 persen dari target PAD dibebankan ke instansi tersebut sebesar Rp 7.049.620.304
Sumber: http://hariansib.com/
No comments:
Post a Comment