Dari 442 Ha lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol, Medan, Binjai, Deliserdang, Tebingtinggi, dan jalan tol menuju Bandara Kualanamu, baru 140,6 Ha yang siap dibangun tol. Sisanya 301 Ha lebih statusnya masih belum jelas.
"Seluas 140,6 Ha ini diberikan PTPN II, III, dan IV, dalam bentuk saham ke Pemprovsu. Sisanya 300 Ha lebih milik rakyat dan perusahaan swasta. Masih kita proses," kata Gubernur diwakili Kepala Bappedasu, Riadil Akhir usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemprovsu dengan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution, Dirut PTPN III Amri Siregar, dan Dirut PTPN IV Dahlan Harahap, tentang kerja sama Pembangunan Jalan Tol di kantor Gubsu, Jumat (22/5).
Disebutkan, dari total seluas 140,6 Ha ini 68,16 ha milik PTPN II, 56,91 ha milik PTPN III, dan 15,53 ha milik PTPN IV. Sementara sisanya tanah milik rakyat dan perusahasaan swasta yang tersebar di Sergei, Binjai, Deliserdang, dan Tanjungmorawa, dan Tebingtinggi.
Gubsu Syamsul Arifin SE mengatakan sesuai kesepakatan Pemprovsu dengan Pemerintah Pusat, dalam pembebasan lahan seluas 300 lebih ini ganti tanah kepada masyarakat ditanggung pemerintah pusat sebesar 1,2 triliun rupiah.
"Biaya ganti rugi milik rakyat ditanggung pemerintah pusat, senilai 1,2 triliun rupiah," katanya.
Dana pembebasaan lahan 1,2 triliun ini, 750 milliar lebih untuk lahan pembangunan jalan tol dari Tebingtinggi, Kualanamu, sampai Medan, sementara 250 milliar untuk ganti rugi lahan jalan tol Medan Binjai.
Sementara untuk dana pembangunan tol Medan Tebingtinggi Kualanamu, Binjai, Deliserdang, dan Sergai dikatakan Gubsu menelan biaya 4,1 Triliun yang nantinya dihimpun dari sejumlah investor lokal melalui PT Prasana Pembangunan Sumut.
Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars mengatakan, hingga kini, pihaknya telah berupaya memberikan sosialisasi dan menginvetaris titik-titik lahan yang akan tersentuh pembangunan jalan tol.
Persoalannya sekaranga kata dia, adanya sejumlah masyarakat yang meminta ganti rugi melebihi target kemapuan pemerintah.
"Sebelumnya harga ganti rugi masih rendah, sekarang masyarakat minta ganti rugi, 140 ribu sampai 677 ribu diantara itu sekarang harga disana, seperti terjadi di Sidoli Pantai Labu. Masyarakat minta 300 ribu rupiah/m2 sementara panitia cuma mengalokasikan 89 ribu/ M2," ucapnya.
Di Kabupaten Deliserdang sendiri, dikatakan, 60 Ha tanah yang harus dibebaskan, berada di 17 desa. Yakni, di TanjungmMorawa 11 Desa, di Lubukpakam 4 Desa, dan di Pakar Merbau 2 Desa. "Kita melakukan sosialisai dan inventasasi titik mana yang terkena pembebesan jalan tol tol ini. Kita berharap, segera terealisasi," katanya.
Kepala Bappedasu Riadil Akhir mengatakan, dalam tahap pembebasan tanah ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2010.
"Target selesai tahun 210. Mudah-mudahan," katanya.
Hadir pada acara Walikota Medan Afifuddin, Wakil Bupati Sergai Soekirman, dan Wakil Walikota Binjai Anhar Monel.
Source : http://www.harian-global.com
No comments:
Post a Comment