Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah sakit (RS) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rawan terserang berbagai penyakit. Sementara di Medan, ada 14 dari 59 RS masih belum memiliki fasilitas tersebut. Ke-14 RS tersebut dikelola oleh swasta.
“Dari 59 RS ada 30-an RS yang masuk dalam pengawasan kita hingga akhir 2008. Hasilnya kita temukan 14 RS swasta tak punya IPAL. Ke-14 RS itu sudah dipanggil untuk membuat berita acara tertulis serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup,” jelas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan Hj Purnama Dewi, Senin (25/5), di Balaikota.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar pemilik RS baik milik pemerintah maupun swasta segera membangun fasilitas pengolahan air limbah. Namun, usaha yang dilakukan masih sia-sia karena masih banyak RS yang mengabaikannya dan belum menyadari Undang-undang (UU) No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tahun lalu, 25 RS swasta sudah dipanggil agar membuat IPAL-nya. Tetapi masih ada juga RS yang tidak menggubrisnya,” kata Purnama.
Terhadap RS bandel tersebut, kata Purnama, pihaknya telah memberikan tempo 90 hari atau 3 bulan sejak dibuat realisasi berita acara. Jika sampai tenggat waktu tersebut berakhir pihak RS bersangkutan tak kunjung membangun sarana IPAL-nya, BLH Medan segera turun ke RS tersebut.
Bagi RS yang membandel tersebut, kata Purnama, akan dievaluasi dan tidak tertutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi penutupan operasional. “Kita berharap 14 RS yang belum memiliki IPAL segera merealisasikannya sebelum tenggat waktu yang kita berikan,” katanya.
Source : http://hariansib.com
No comments:
Post a Comment