Pages

April 27, 2009

Diskopperindag Tebing Tinggi Temukan Abon Babi Tanpa Label

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kota Tebing Tinggi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serta Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Cabang Kota Tebing Tinggi temukan peredaran Abon campur daging Babi tanpa lebel atau merek saat melakukan razia di sejumlah Pasar Tradisional Kota Tebing Tinggi, Senin (27/4).
Razia mendadak itu dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan dan super market, sedangkan abon sapi bercampur daging babi tanpa label atau merek itu ditemukan di Pasar Tradisional Jalan Senangin Kota Tebing Tinggi.
Hasil temuan tim II, selain menemukan Abon Babi tanpa lebel yang dikemas ulang, pihaknya juga menemukan jenis abon babi yang dijual bebas jenis “Tuch Kee” berlambang “Pork” tanpa ada masa kadaluwarsa atau ekspire-date.
“Pihaknya melakukan razia ke pusat perbelanjaan setelah ada surat resmi dari Badan POM Republik Indonesia tertanggal 16 April 2009 tentang penjelasan terkait produk dendeng serta abon Babi. Tim II melakukan sweeping di berbagai Pusat Perbelanjaan, telah menemukan jenis abon daging Babi kemasan ulang yang dijual salah satu toko di Pusat Perbelanjaan Pasar Hongkong Kota Tebing Tinggi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Dra Farida Hanum melalui Sekretaris LKI Kota Tebing Tinggi, Azhari kepada wartawan saat melakukan razia di berbegai pusat perbelanjaan.
Dikatakannya, Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian atas 35 merek dendeng abon sapi yang terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon, hasil itu ditemukan lima dendeng positif DNA Babi.
Di antaranya, dendeng atau abon sapi gurih cap Kepala Sapi, abon dan dendeng sapi Cap Limas, abon dan dendeng sapi Asli Cap ACC, dendeng sapi Istimewa Beef Jerky “Lezaat” serta dendeng daging sapi Istimewa No. 1 Cap 999.
“Jenis yang ditemukan itu merupakan produksi luar negeri dari Kuala Kangsan-Penang-Malaysia, kini barang itu diambil pihak Diskopperindag Kota Tebing Tinggi untuk dijadikan sampel temuan di Pusat Pasar Kota Tebing Tinggi yang kasusnya akan diteruskan ke Balai POM -RI”,jelas anggota tim, Chandra Iriyan.

Sumber : http://www.analisadaily.com

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates