Investor lokal dan asing baru dapat mere alisasi investasinya di sektor pelabuhan pada 2009.
Pasalnya, meski keran investasi swasta di sektor pelabuhan telah dibuka terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, masih harus menunggu peraturan pemerintah sebagai pedoman teknis.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Efendi Batubara mengatakan peraturan pemerintah itu diprioritaskan selesai pada akhir tahun ini. “Sehingga investasi di sektor pelabuhan dapat dimulai 2009,” kata Efendi di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan pedoman teknis investasi di pelabuhan akan mengikuti peraturan umum investasi di Indonesia. Investasi swasta asing, misalnya, akan dibatasi maksimal 49 persen dengan konsesi pengelolaan selama 30 tahun. “Kendali di pelabuhan tetap harus di tangan pemerintah,” ujarnya.
Investasi swasta, termasuk dari pihak asing, di pelabuhan juga tidak diperbolehkan pada sektor hulu atau hanya boleh di sektor hilir, seperti terminal.
Pembangunan oleh swasta juga harus mengikuti rencana induk pelabuhan nasional yang tengah disusun.
Sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan April lalu, kata Efendi, sejumlah pihak swasta asing sudah mulai melirik peluang investasi pada sektor pelabuhan. Ia mencontohkan, investor Korea berminat membangun Pelabuhan Raja Ampat, Papua, dan investor Timur Tengah di Pelabuhan Belawan, Medan.
Soal respons swasta itu, seperti pernah diberitakan, bekas Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra menyatakan niatnya berinvestasi dan membangun pelabuhan di Indonesia. Samudera Indonesia Group melalui anak perusahaannya, PT Tangguh Samudera Jaya, juga akan membangun terminal di Pelabuhan Palaran, Samarinda, sepanjang 270 meter dengan kedalaman 6 meter.
Praktisi hukum kelautan Chandra Motik Yusuf mengatakan investasi asing di pelabuhan tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu kedaulatan.
“Sudah diantisipasi sistematis, misalnya telah dikeluarkannya surat persetujuan penanaman modal asing,” ujarnya.
Sumber : Koran Tempo, Kamis, 24 Juli 2008
No comments:
Post a Comment