Pages

June 14, 2008

PT Silkargo Digugat Lebih dari Rp. 1,5 Miliar

Setelah membawa kasus kehilangan ratusan bal getah karet Sir 20 C ke Pengadilan Negeri Belawan, PT Wipolimex Jaya kembali menggugat PT Silkargo Samudera dan PT Samudera Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan didaftarkan pada Jumat (13/6) dengan nomor registrasi 241/-Pdt.G/2008/PN.Mdn.

Kuasa hukum penggugat Leo L Napitupulu bersama Swiderli Saragih kepada wartawan mengatakan, gugatan ditujukan kepada tujuh pelaku pencurian getah karet Sir 20 C yang sudah divonis PN Belawan dua tahun dan perusahaan tempat mereka bekerja, yaitu PT Silkargo Indonesia Tbk sebagai tergugat VIII dan PT Samudera Indonesia sebagai tergugat IX.

Kasus bermula dari hilangnya 774 bal getah karet Sir 30 C atau seberat 27.090 kilogram selama periode Februari 2007 hingga April 2007 saat dikirim ke Singapura menggunakan jasa angkutan tergugat. Karena kasus itu, penggugat harus menunggu kerugian sebesar 53.292 dollar AS.

Indra, salah satu pimpinan PT Wipolimex, menuturkan, untuk membuktikan laporan kehilangan mereka lapor ke polisi, pihak perusahaan juga melakukan investigasi sendiri yang menghabiskan dana Rp. 50 juta. Indra menemukan bahwa segel kemasan karet telah dibuka dan diganti dengan segel baru yang persis sama. Hanya pencuri tak tahu bahwa pada segel asli terdapat angka registrasi.

Polisi yang kemudian menindaklanjuti kasus ini menemukan tujuh tersangka, yaitu para pegawai rendahan PT Wipolimex yang bertugas sebagai petugas satpam, kernet dan sopir.

Penggugat menuntut biaya kerugian akibat peristiwa ini sebanyak lebih dari Rp. 1,5 miliar. "Kasus ini merugikan Indonesia di mata internasional," kata Leo.

Pimpinan PT Silkargo Edi Sabrani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum tau dan belum mendapat salinan gugatan itu. "Saya baru tahu. Hal itu jadi hak mereka melangkah lewat jalur hukum," tutur Edi.

Sumber : Kompas, Sabtu, 14 Juni 2008

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates