Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara (Disperindagsu) kembali memasukkan 78 importir dalam daftar evaluasi untuk diberi pembinaan terkait ketidakjelasan operasionalnya. Jika importir tetap tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Disperindagsu akan membekukan izinnya.
Menurut Kasie Impor Subdis Perdagangan Luar Negeri (PLN) Disperindagsu Parlindungan Lubis, banyak pemegang Angka Pengenal Impor (API) yang keberadaaanya tidak begitu jelas, hal ini disebabkan mereka pindah alamat atau sudah lagi tidak melakukan aktivitas impor. Untuk itu, setiap tiga bulan dilakukan evaluasi dan pada evaluasi terakhir, yakni dari Februari hingga saat ini ditemukan 78 importir, yang sebagian besar API-nya umum.
Sebelumnya, selama tahun 2007, Disperindagsu juga telah membekukan izin impor 111 importir, baik itu produsen maupun umum. Dari jumlah tersebut, 10 importir sudah kembali mendaftarkan izinnya, dan telah diperkenankan memakai API kembali.
Ketentuan yang berlaku adalah selain memenuhi semua prosedural administratif yang ada, baik pengusaha maupun produsen, yang sudah memiliki API harus merealisasikan impornya. Jika tidak ada realisasi selama 12 bulan berturut-turut, maka perusahaan tersebut juga bisa dibekukan.
Jenis API yang dikeluarkan oleh Disperindagsu ada dua jenis yaitu API-Umum untuk pengusaha importir, dan API-Produsen untuk perusahaan yang melakukan impor untuk pemenuhan bahan baku dan peralatan industri, dan masa berlakunya sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang. Selama tahun 2007, terdapat 114 pengusaha yang mengurus API-Umum. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2006 yang hanya 98 pengusaha.
Sedangkan untuk API-Produsen telah dikeluarkan sebanyak 30 API-Produsen selama tahun 2007, dan 26 perusahaan pada tahun 2006. Sehingga total API baik umum maupun produsen yang telah dikeluarkan Disperindagsu sejak 2003 berjumlah 705 perusahaan.
No comments:
Post a Comment