Pages

February 07, 2008

Sistem NSW akan diberlakukan bulan Oktober 2008 di Belawan

Sistem National Single Window (NSW) resmi berlaku di Pelabuhan Belawan mulai awal Oktober mendatang. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekspor-impor yang dilakukan perusahan maupun kepabeanan, diwajibkan melalui system ini. Jika tidak, aktivitas itu tidak akan terlayani.

Kepastian akan diterapkannya NSW di Belawan Oktober ini setelah melalui serangkaian persiapan antara lain pembangunan system dan portal NSW Agustus hingga November 2007, dan telah menghasilkan bangunan awal Sistem NSW dan Portal NSW yang akan menjadi sarana utama bagi pengoperasian dan penerapan system NSW di Indonesia.

Peresmian implementasi tahap kesatu system NSW dan launching Official website INSW 17 Desember tahun kemarin, menandai dimulainya implementasi system NSW di Indonesia dan beroperasinya portal dan system NSW untuk pelayanan dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan (custom clearance) dan perizinan ekspor dan impor (licensing).

Sistem ini akan membuat pelayanan dalam satu atap, yang terintegerasi disektor kepelabuhanan. Dimana dalam sistem ini, untuk setiap transaksi atau kegiatan impor-ekspor, trader hanya cukup satu kali saja mengirimkan data, maka akan dapat menyelesaikan seluruh proses yang terkait (baik proses customs clearance di BC maupun semua proses perijinan di seluruh instansi lainnya atau GA).

Atas data yang dikirimkan oleh trader ke Jaringan Portal Nasional, maka akan dilakukan satu kali proses penyelesaian yang ter-intergerasi oleh customs dan seluruh agency.

Sambutan dari kalangan dunia usaha di Medan sangat baik, walaupun demikian mereka memberikan beberapa masukan yang penting agar diperhatkan Pemerintah seperti antaral lain, kerahasiaan data utama, kesiapan provider yang dituju, dan setiap instansi terkait harus melepaskan egosektoralnya. Tak hany itu, pengusaha juga meminta keikutsertaanya dalam penerapan uji coba NSW.

Sistem NSW akan mempermudah tata cara ekspor impor, antara lain mempercepat kelancaran arus barang dan dokumen, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Internasional, mengurangi birokrasi dalam pengurusan perijinan ekspor, impor dan kepabeanan.

Selain itu, system ini juga akan meningkatkan transparansi untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang, menghilangkan secara perlahan penyeludupan dalam artian malpraktek (under invoice, jumlah barang), meningkatkan informasi public mengenai kebijakan ekspor dan impor, adanya kepastian biaya pengurusan dokumen, dan menciptakan pemerataan penyebaran human resources dan financial resources, dan yang lebih penting akan menghemat waktu dan biaya.

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates