Departemen Keuangan membebaskan pungutan bea masuk atas impor hasil laut yang ditangkap dengan menggunakan sarana penangkap berizin. Langkah ini dilakukan karena industri perikanan nasional berada dalam salah satu sector yang diprioritaskan untuk segera berkembang dalam waktu dekat ini.
“Tarif ini bukan hanya dijadikan nol persen, namun menjadi tidak ada sama sekali tarifnya,” ujar Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said di Jakarta, Jumat (28/9).
Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007 tanggal 19 September 2007, berlaku mulai 19 Oktober 2007.
No comments:
Post a Comment