Pages

January 24, 2011

Tren INVESTASI di Sumatera Utara MENURUN

Pemerintah diminta semakin memberi kemudahan dan kepastian hukum kepada calon investor di Sumatera Utara, mengingat tren investasi yang menurun di daerah itu pada tahun lalu. "Berdasarkan data sementara, nilai investasi PMA (penanaman modal asing) di Sumut pada tahun lalu hanya sekitar 110,089 juta dolar AS, jauh turun dari 2009 yang sudah 940,296 juta dolar AS atau di 2007 yang sebesar 330,250 juta dolar AS," kata pengamat ekonomi Sumut, Jhon Tafbu Ritonga, Minggu (23/1/2011).

Menurut Jhon, hingga saat ini, kemudahan investasi yang dijanjikan pemerintah masih belum sepenuhnya dilaksanakan khususnya di daerah Sumut. Pengurusan izin, misalnya, masih saja melalui birokrasi panjang dan memakan biaya besar.


"Jangan lagi soal kepastian hukum. Lihat saja kasus sengketa tanah di KIM (Kawasan industri Medan), dimana perusahaan PMA juga ikut jadi korban," kata Jhon, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) itu.



Keseriusan pemerintah untuk memberikan kemudahan investasi itu sangat dituntut mengingat tahun ini, ancaman penurunan penamanam modal khususnya asing masih sangat memungkinkan terjadi.


Selain, dampak krisis global masih belum pulih, tren kenaikan harga minyak dunia juga menimbulkan kekhawatiran sendiri bagi pengusaha untuk berinvestasi.


Apalagi, infrastruktur mulai listrik, gas, jalan dan sarana pelabuhan di Sumut masih jauh dari memadai sehingga investor ragu menanamkan modalnya.



"Jangan sampai peluang besar ekonomi Sumut yang bersumber dari sumber daya alam daerah itu tidak dinikmati masyarakat dan termasuk pemerintah," katanya.


Ketua Kadin Sumut, Irfan Mutyara, mengatakan, pemerintah harus membuat berbagai kebijakan untuk menarik minat investasi termasuk mempercepat penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan investor.


Dia memberi contoh, pemerintah harus membuat landasan hukum yang lebih kuat dengan merevisi UU No.20/1961 tetang Pencabutan Hak Atas Tanah Bagi Kelancaran Proses Pengadan Tanah Untuk Kepentingan Umum.


Untuk pencepatan proses pengadaan tanah tersebut diperlukan penerbitan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terlebih dahulu dengan pokok-pokok utama antara lain tanah untuk kepentingan umum haknya dicabut demi hukum.


Sumber:bisniskeuangan.kompas.com

Share This!


No comments:

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Blogger Templates