Kecemasan kalangan "pemain kelapa sawit" terhadap penerapan bea keluar (BK) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil -CPO), akhirnya terbukti. Harga Tandan Buah segar (TBS) di tingkat pabrikan pada pekan lalu merosot dari 1.538 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.474 per kg.
"Fluktuasi harga terus terjadi, meski cenderung turun, sejak rencana BK CPO hendak diterapkan," tukas Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apksindo), Asmar Arsjad, kepada Global, di Medan, akhir pekan lalu.
Padahal, sebelumnya harga TBS bisa naik rata-rata Rp 50 per kg. Dampaknya, harga TBS di tingkat petani menjadi lebih murah. Pada pekan lalu, kata Asmar, dari harga patokan sebesar Rp 1.440 per kg, kini berkisar Rp 1.250 hingga Rp 1.300 per kg.
Diakuinya, sejak awal pihak Apkasindo telah menyatakan sikap ketidaksetujuannya atas rencana kebijakan BK CPO karena dikhawatirkan berdampak pada TBS. Namun, sikap "kekeuh" pemerintah membuat petani tak bisa berbuat apa-apa.
"Saat BK diberlakukan, kita minta sebagian dana terhimpun itu dikembalikan ke daerah, terutama penghasil kelapa sawit, seperti pungutan ekspor (PE). Nantinya, dana ini digunakan bagi pembangunan infrastruktur kawasan sekitar," ujar pengusaha perkebunan kelapa sawit asal Aceh ini.
Kendati TBS turun, Asmar menyatakan, permintaan CPO di pasar internasional bertambah. Pihaknya memperkirakan, peningkatan kebutuhan dunia itu dipicu bergerak naiknya harga minyak bumi, selain untuk persiapan musim dingin mendatang. Salah satunya China, yang disebutnya merupakan target pasar terbesar CPO nasional, terus menimbun stok. Begitu juga dengan permintaan India yang digunakan untuk konsumsi dalam negeri. "Indonesia juga terus mencari pasar baru seperti negara Timur Tengah, menyusul masih terus gencarnya isu “black campaign” tentang isu lingkungan yang dilancarkan Eropa sebagai market tradisional," paparnya.
Sekadar informasi, pemerintah menerapkan kebijakan pengenaan BK bagi CPO atau minyak sawit mentah sebagai pengganti PE. Besaran BK akan ditentukan berdasarkan harga patokan ekspor (HPE) CPO. Sebelumnya, instrumen PE CPO diberlakukan menyusul terus terdongkraknya harga di pasar internasional.
Sumber : www.harian-global.com
No comments:
Post a Comment